Pranala (link): https://kodeposonline.com/kbbi/badan.html
-- adam tubuh yang dapat membusuk; tubuh manusia;
-- air Geo kumpulan air yang besarnya antara lain bergantung pada relief permukaan bumi, kesarangan batuan pembendungnya, curah hujan, suhu, dan sebagainya, misalnya sungai, rawa, danau, laut, dan samudra;
-- astral Fil badan orang yang sudah meninggal yang tampak sebagai bayangan sinar yang bercahaya (bersifat metafisika); badan (roh) halus;
-- eksekutif badan pelaksana undang-undang yang menjalankan roda pemerintahan (sehari-hari);
-- hukum badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainya);
-- judikatif badan yang menentukan atau menangani masalah (bidang) hukum;
-- kapal badan sebuah kapal, tidak termasuk tiang-tiang, tali-temali, layar, permesinan, dan peralatan;
-- Kepegawaian Nasional (BKN) badan yang mengelola seluruh permasalahan kepegawaian secara nasional, dari pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian, pensiun, dan seterusnya;
-- legislatif badan (dewan) yang berkuasa membuat undang-undang;
-- pekerja panitia yang mengurus pelaksanaan tugas sehari-hari pada suatu organisasi;
-- pembayaran dividen Ek bank atau badan yang bertugas membayarkan dividen kepada pemegang saham;
-- pembuat undang-undang Pol badan yang terdiri atas orang-orang yang menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
-- Pemeriksa Keuangan (Bepeka) instansi pemerintah Indonesia yang setingkat dengan departemen yang bertugas mengawasi penggunaan uang negara oleh instansi pemerintah;
-- penasihat panitia yang diangkat untuk memberikan nasihat tentang suatu hal;
-- perwakilan dewan yang mewakili;
-- siasat badan penyelidik (yang bertugas mengusut kejahatan, mencari keterangan-keterangan rahasia);
-- tanpa saham Ek badan (hukum) yang tidak memberikan saham kepada anggota atau pesertanya, termasuk perkumpulan keagamaan dan perusahaan asuransi;
-- terkocak cak kurus sekali;
-- usaha unit desa (BUUD) organisasi di tingkat desa yang diselenggarakan oleh pemerintah, bertujuan mengatur kegiatan penduduk di bidang produksi, perdagangan, dan kesejahteraan;
ber·ba·dan v mempunyai badan (tubuh); ada badannya;- dua ki hamil;
se·ba·dan n setubuh;
ber·se·ba·dan v bersetubuh;
me·nye·ba·dani v menyetubuhi; bersanggama dengan