Pranala (link): https://kodeposonline.com/kbbi/putus.html
-- akad tidak berlaku lagi (tentang perjanjian);
-- akal tidak dapat berpikir lagi; hilang akal;
-- arang putus sama sekali sehingga tidak dapat diperbaiki lagi (tentang perkawinan, percintaan, dan sebagainya);
-- asa habis (hilang) harapan, tidak mempunyai harapan lagi;
-- benang masih dapat didamaikan (tentang persahabatan yang terputus);
-- bicara sudah tidak dapat berikhtiar lagi;
-- cinta sudah tidak mempunyai hubungan cinta lagi;
-- harapan tidak mempunyai harapan lagi;
-- harga sudah sependapat (setuju);
-- ikhtiar sudah tidak dapat berusaha lagi;
-- jiwa meninggal dunia; mati;
-- kaji sudah diambil ketetapan, tidak dapat berubah lagi;
-- kata sepakat; setuju; ~ kuliah belum sampai selesai kuliahnya sudah keluar;
-- lot menang lotre; mendapat hadiah (dalam undian);
-- mufakat mendapat kata sepakat;
-- napas tidak dapat bernapas lagi; meninggal dunia; mati;
-- niat sudah tetap niatnya (maksudnya);
-- nyawa mati;
-- rasa mati perasaan; tidak ada gairah lagi;
-- rezeki ke hilangan mata pencaharian;
-- runut kehilangan jejak;
-- sekolah belum sampai tamat sekolahnya sudah keluar;
-- tali gantung sangat pilu; sedih;
-- tali ikatan sudah tidak mempunyai ikatan lagi (tentang perjanjian dagang, usaha, dan sebagainya);
-- umur putus usia;
-- usia mati;
pu·tus-pu·tus adv berkali-kali putus; selalu putus saja;
ber·pu·tus·an adv berputus-putus; terputus-putus: senantiasa tiada ~ tamu yang datang ke rumahnya;
me·mu·tus v 1 memotong hingga putus: ~ kawat (benang, tali); 2 menghentikan (tentang arus): ~ aliran listrik; 3 menghalangi; merusakkan (tentang jalan): mereka ~ jalan menuju ke kota; 4 memintas; memotong (tentang jalan): mereka ~ jalan supaya cepat sampai; 5 menyela (tentang perkataan orang): ia suka sekali ~ pembicaraan orang; 6 membatalkan; mengurungkan (tentang janji, hubungan kasih): ia ~ janjinya; 7 menyudahi; mengakhiri (tentang yang sebenarnya belum berakhir): mereka sudah ~ pembicaraan sebelum mencapai kesepakatan; 8 mencabut (tentang nyawa): ~ nyawa; 9 membunuh; mematikan (tentang hidup atau nyawa, umur): ~ hidupnya;~ rangkai lemah gemulai (tentang gerak-gerik dan lenggang);
me·mu·tus·kan v 1 menjadikan (menyebabkan) putus (tidak bersambung atau berhubungan lagi): mereka telah ~ tali tempat bergantung; 2 menetapkan; menentukan: ia ~ siapa-siapa yang akan melaksanakan rencananya; 3 menghentikan (tentang arus atau sesuatu yang sedang bekerja): ia ~ arus listrik yang menggerakkan eskalator itu; 4 membatalkan, mengurungkan, meniadakan (tentang janji, hubungan kasih); 5 menyudahi, mengakhiri (tentang yang sebenarnya belum berakhir);~ cakap menyela (memenggal) perkataan orang; ~ hukum menjatuhkan keputusan;
ter·pu·tus v 1 terpenggal; terpotong: kakinya ~ digilas roda kereta api; 2 tidak sambung (berhubungan, terjalin, utuh) lagi: hubungan sudah ~; 3 berakhir (tentang pembicaraan, jalinan kasih): ~ sampai di sini;
ter·pu·tus-pu·tus adv 1 terpenggal-penggal; terpotong-potong: ~ menjadi lima bagian; 2 sebentar-sebentar berhenti (tentang aliran atau arus): arus listriknya tidak stabil, sering ~; 3 tersendat-sendat: suara isak tangisnya ~;
ter·pu·tus·kan v 1 dapat diputuskan: bagaimanapun hubungan orang bersaudara itu tidak ~; 2 telah diputuskan: sudah ~ bahwa ia harus pindah;
pu·tus·an n hasil memutuskan: berdasarkan ~ pengadilan, dia dibebaskan;~ akhir Huk putusan pada akhir pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara; ~ bebas Huk putusan berupa pembebasan terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum; ~ lepas Huk putusan berupa tidak dipidananya terdakwa karena perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana; ~ pengadilan Huk pernyataan hakim dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum; ~ sela Huk putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir;
pe·mu·tus n 1 orang yang memutuskan; 2 alat untuk memutuskan;~ arus listrik El alat listrik yang membuka dan menutup saluran listrik;
pe·mu·tus·an n proses, cara, perbuatan memutuskan; penetapan: ~ perkara itu terlalu gegabah;
ke·pu·tus·an n 1 perihal yang berkaitan dengan putusan; segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dan sebagainya): jaksa itu sulit menerima ~ hakim; 2 ketetapan; sikap terakhir (langkah yang harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~; 3 kesimpulan (tentang pendapat): dari catatan itu diambil ~ bahwa dia memberi kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana; 4 hasil pemeriksaan (tentang ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar; 5 cak kehabisan (tentang uang, makanan, dan sebagainya): banyak pedagang yang ~ modal; 6 cak menderita kekurangan: pada waktu itu saya ~ benar-benar;~ akal tidak tahu lagi bagaimana menyelesaikannya; ~ uang kehabisan uang;
ber·ke·pu·tus·an v berkesudahan; berakhir; ada keputusan (akhirnya): tidak ~ , tidak ada kesudahannya (akhirnya, putus-putusnya)