Kata dasar
Memuat
Pranala (link): https://kodeposonline.com/kbbi/tetap.html
-- hati 1 tabah hati; keras hati; tidak tergoda (tergiur) dan sebagainya: dengan -- hati ia menghadapi segala tantangan dan rintangan; 2 teguh berpegang pada keyakinannya (adatnya dan sebagainya): ia -- hati tidak mau mengalah; 3 sudah tidak berubah lagi (tentang niat, putusan, dan sebagainya): -- hatinya ingin berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun ini juga;
me·ne·tap v bertempat tinggal tetap (di); bermukim di: banyak orang asing ~ di kota dagang itu; ada yang pulang ke kampung halamannya, ada pula yang ~ di kota-kota;
me·ne·tapi v 1 menepati (janji dan sebagainya); menunaikan (nazar, niat, dan sebagainya): ia ~ janjinya; 2 memenuhi (kewajiban dan sebagainya): menjalankan (apa-apa yang tersebut dalam aturan dan sebagainya): para pegawai hendaknya ~ kewajiban masing-masing;
me·ne·tap·kan v 1 menjadikan tetap; mempertahankan supaya tetap (lestari, tidak berubah, dan sebagainya): mereka hendak ~ apa yang sudah ada; 2 menentukan; memastikan: ~ lokasi proyek-proyek pembangunan tidaklah mudah; 3 mengambil keputusan; memutuskan: Pemerintah ~ untuk melebur semua perkumpulan kepanduan yang ada di Indonesia menjadi satu “Gerakan Pramuka”; hakim ~ tertuduh wajib membayar ganti rugi sebesar lima juta rupiah; 4 menunjuk (memilih, mengangkat) jadi ...: rapat anggota tidak ~ dia menjadi ketua koperasi; 5 meneguhkan; menguatkan: orang itu ~ janji yang sudah dikatakannya;
mem·per·te·tap v menjadikan lebih tetap;
mem·per·te·tap·kan v mempertetap;
pe·ne·tap·an n 1 proses, cara, perbuatan menetapkan; penentuan; pengangkatan (jabatan dan sebagainya); pelaksanaan (janji, kewajiban, dan sebagainya): ~ bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan terjadi pada tahun 1928; 2 Huk tindakan sepihak menentukan kaidah hukum konkret yang berlaku khusus;
ke·te·tap·an n 1 hal (keadaan) tetap; ketentuan; kepastian: adat perkawinan di kalangan suku terasing itu banyak yang bertentangan dengan ~ hukum agama; 2 keteguhan (hati, niat, dan sebagainya); ketabahan (hati); kekerasan (hati, kemauan); 3 keputusan; beslit (pengangkatan dan sebagainya): sampai detik ini ~ yang resmi sebagai kepala sekolah belum ada;~ MPR keputusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum ke luar dan ke dalam MPR; ~ pajak keputusan Direktorat Jenderal Pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak;
ber·ke·te·tap·an v mempunyai kepastian, ketentuan, dan keteguhan: Singapura tetap ~ hati menjadikan dirinya sebagai pusat mode di Asia Pasifik