Kata dasar
Memuat
Lainnya
- labuh1
- masyarakat
- negara
- objek
- pasti
- perilaku
- peristiwa
- pokok
- polisi
- pribadi
- putus
- reformasi
- sadar1
- sumber
- tata
- tegak
- tentu
- tertib
- undang2
- wasiat1
Pranala (link): https://kodeposonline.com/kbbi/hukum
-- acara hukum yang menentukan proses pengadilan dalam penyelesaian sengketa;
-- acara perdata hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal;
-- acara pidana hukum pidana formal;
-- adat hukum yang tidak tertulis (berdasarkan adat);
-- administrasi hukum tentang pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan);
-- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria; hukum yang mengatur tentang pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa;
-- alam ketentuan menurut kodrat alam;
-- Allah kepastian yang ditentukan oleh Allah; takdir Allah;
-- Archimedes patokan (dalil) yang dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yang dicelupkan ke dalam zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yang dipindahkan;
-- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam;
-- Coulomb Fis hukum yang menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dengan muatannya dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pada medium muatan itu;
-- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan;
-- darurat Pol hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat;
-- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat bahwa bagian yang menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yang diterangkan (D) (misalnya rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M);
-- Ferrel Hid hukum tentang hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut;
-- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak;
-- formal sistem hukum yang didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan;
-- gereja peraturan dan sebagainya yang berkenaan dengan kehidupan yang berdasarkan ajaran Kristen;
-- harta kekayaan hukum yang menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yang bernilai uang;
-- internasional hukum yang menentukan pelbagai peristiwa internasional;
-- Islam peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak;
-- jemur hukuman yang dilaksanakan dengan jalan menjemur terhukum di terik matahari;
-- karma hukum yang menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas;
-- kelembapan Fis hukum yang dikemukakan oleh Newton (1687) yang menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dalam keadaan diam atau dalam keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yang mempengaruhinya;
-- keluarga hukum yang menentukan hubungan yang timbul karena ikatan kekerabatan;
-- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kepada pihak wanita karena sudah bukan perawan lagi;
-- kisas hukuman yang dijatuhkan sama dengan perbuatan yang dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kepada pembunuh);
-- laut hukum dan undang-undang yang berhubungan dengan laut;
-- mungkal denda adat yang tinggi yang dijatuhkan kepada seseorang yang membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu;
-- negara (ketentuan) hukum mengenai negara;
-- objektif keseluruhan kaidah yang dapat diterapkan secara umum terhadap semua warga masyarakat selama mereka tunduk pada suatu sistem hukum umum;
-- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja itu;
-- perdata hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara;
-- perdata formal hukum perdata materiil;
-- perdata materiil hukum perdata yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yang dapat dijatuhkan;
-- perkawinan undang-undang yang menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dari kedua pihak;
-- pidana hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yang diancam dengan pidana;
-- pidana formal hukum pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana;
-- pidana materiil hukum pidana yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dipidana, dan pidana yang dapat dijatuhkan;
-- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana objektif;
-- politik hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya;
-- positif hukum yang sedang berlaku;
-- pribadi hukum yang menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi;
-- resam hukum adat;
-- rimba hukum yang berlaku yang menyatakan siapa yang menang atau yang kuat dialah yang berkuasa;
-- sipil ark hukum perdata;
-- syarak hukum Islam;
-- taklifi Ar hukum yang mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf;
-- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yang terkandung dalam keputusan pengadilan yang tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang;
-- tata negara keseluruhan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan;
-- Tuhan hukum dari Tuhan;
-- waris hukum yang mengatur tentang nasib harta peninggalan pewaris;
-- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yang mengandung kaidah hukum tertentu yang dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dan sebagainya) keadilan hukum (kepada); berhakim (kepada): ia sudah ~ kepada sekalian penghulu di dalam negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kepada; membiarkan orang menderita atau susah sebagai balasan atas pelanggaran yang telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yang bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yang biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kepada; 2 menjadikan hukum; memasukkan dalam hukum; 3 menentukan (najis, haram, dan sebagainya) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dan sebagainya);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yang dihukum; orang yang dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya; 2 keputusan yang dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yang berbuat, dia yang boleh ~;~ buang hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana dengan dibuang ke tempat yang terpencil; ~ gantung hukuman mati dengan digantung; ~ kawalan hukuman yang berupa pencabutan kebebasan orang (orang yang dihukum tidak boleh bepergian dan sebagainya dengan bebas); ~ kurungan hukuman yang berupa penyekapan di dalam penjara (tetapi bukan karena kejahatan); ~ mati hukuman yang dijalankan dengan membunuh (menembak, menggantung) orang yang bersalah; ~ pancung hukuman yang dilakukan dengan memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yang berupa penyekapan dalam penjara; ~ percobaan hukuman penjara yang tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dalam masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, apabila dalam masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yang diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yang dijalankan dengan menyebat orang yang bersalah dengan rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum