Pranala (link): https://kodeposonline.com/kbbi/upah
-- bersih jumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan, berupa gaji dan tunjangan sesudah dilakukan pemotongan;
-- borongan upah yang dibayarkan kepada karyawan bukan atas dasar satuan waktu (hari, minggu, bulan) melainkan atas dasar satuan barang (tugas) yang harus dikerjakan;
-- harian bayaran yang diberikan kepada karyawan hanya untuk hasil kerja harian, apabila yang bersangkutan masuk kerja;
-- hati penghilang rasa sedih dan gelisah; penghibur;
-- lembur upah yang dibayarkan kepada karyawan yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja resmi yang telah ditetapkan atau pada hari libur resmi;
-- minimum upah paling rendah yang menurut undang-undang atau persetujuan serikat buruh harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan;
-- perangsang upah yang dibayarkan untuk mendorong kegairahan bekerja;
-- premi uang jasa khusus yang diberikan kepada karyawan karena prestasi di luar kelaziman (bekerja pada hari libur, pekerjaan yang berbahaya, dan keahlian yang istimewa);
-- terutang upah yang seharusnya dibayar, tetapi masih ditahan atau belum dibayar;
-- wajar upah yang diberikan oleh perusahaan seimbang dengan jasa yang disumbangkan oleh karyawan kepada perusahaan;
upah-me·ngu·pah v saling mengupah atau mengupahkan;
ber·u·pah v dengan upah; mendapat (menerima) upah; diberi upah;
meng·u·pah v menyuruh orang bekerja dengan membayar upah; menyewa tenaga orang: kalau tidak dapat mengerjakan sendiri, lebih baik ~ orang;
meng·u·pahi v memberi upah kepada: Ibu ~ tetangga selama pembantu belum kembali dari desanya;
meng·u·pah·kan v menyuruh orang mengerjakan sesuatu dengan diberi upah: ia ~ penjahitan bajunya;
upah·an n 1 pekerja yang memperoleh hasil dari kerja; orang yang diupah; 2 orang sewaan; 3 upah;
peng·u·pah·an n proses, cara, perbuatan memberi upah: masalah ~ buruh wanita menuntut perhatian lebih dalam